Selasa, 21 Juni 2016

TUGAS SOFTSKILL REKLAMASI

Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill Pengetahuan Lingkungan

Tugas ini di upload oleh:

Nama    : Violita Elgiana
Kelas     : 3ID08
NPM     : 39413162

Tugas Pengetahuan Lingkungan ini berjudul:
"Kajian Reklamasi di Teluk Jakarta"


Tugas Pengetahuan Lingkungan tersebut dapat diunduh disini

Rabu, 30 Maret 2016

Pengertian Ilmu Lingkungan Menurut Para Ahli

    Ilmu lingkungan adalah bidang akademik multidisipliner yang mengintegrasikan ilmu fisika, biologi, kimia, ekologi, ilmu tanah, geologi, sains atmosfer, dan geografi untuk mempelajari lingkungan, dan solusi dari permasalahan lingkungan. Ilmu lingkungan menyediakan pendekatan interdisipliner yang terintegrasi dan kuantitatif untuk mempelajari sistem lingkungan.
  Bidang terkait untuk dipelajari yaitu pembelajaran lingkungan dan teknik lingkungan. Pembelajaran lingkungan menggabungkan berbagai ilmu sosial untuk memahami hubungan antar manusia, persepsi, dan kebijakan mengenai lingkungan. Teknik lingkungan fokus pada desain dan teknologi untuk meningkatkan kualitas lingkungan di berbagai aspek. Ilmuwan lingkungan bekerja pada subjek seperti memahami proses yang terjadi di bumi, mengevaulasi sistem energi, kendali dan mitigasi polusi, manajemen sumber daya alam, dan efek dari perubahan iklim. Masalah lingkungan seringkali mencakup interaksi proses fisika, kimia, dan biologis.
   Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
           Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
                Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.

Pengertian dari Ilmu Lingkungan dapat diperoleh dari beberapa sumber seperti berikut:

  • Iowa State University: Environmental science is an interdisciplinary academic field that integrates physical and biological sciences, (including but not limited to Ecology, Physics, Chemistry, Biology, Soil Science, Geology, Atmospheric Science and Geography) to the study of the environment, and the solution of environmental problems. Environmental science provides an integrated, quantitative, and interdisciplinary approach to the study of environmental systems (Anonim, 2011).
  • Menurut Soerjani, dkk (2006), ilmu lingkungan adalah penggabungan ekologi (manusia) yang dilandasi dengan kosmologi (tatanan alam) yang mempunyai paradigma sebagai ilmu pengetahuan murni. Hakikat ilmu pengetahuan pada dasarnya berkembang untuk mendasari, mewarnai serta sebagai pedoman kearifan sikap dan perilaku manusia.
  • Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu  yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
  • National Center for Education Statistics di Amerika Serikat mendefinisikan ilmu lingkungan sebagai: Program yang fokus pada aplikasi prinsip biologi, kimia, dan fisika untuk mempelajari lingkungan fisik dan solusi dan permasalahan lingkungan, termasuk subjek seperti meredakan atau mengendalikan polusi dan degradasi lingkungan; interaksi antara masyarakat dan lingkungan alam; dan manajemen sumber daya alam. Termasuk kaidah permodelan dalam biologi, kimia, fisika, ilmu kebumian, klimatologi, statistik, dan matematika
  • JONNY PURBA : Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai
  • St. MUNAJAT DANUSAPUTRA: Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
  • EMIL SALIM: Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
  • PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO: Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
  • S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF: Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.
  • PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH: Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
  • SRI HAYATI: Ilmu lingkungan hidup adalah ilmu yang mempelajari tentang kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya



Sabtu, 12 Desember 2015

TUGAS METODE PENELITIAN PENERAPAN DISTRIBUSI NORMAL

Tugas ini dibuat untuk mrmrnuhi tugas softskill Metode Penelitian

Tugas ini di upload oleh:

Nama    : Violita Elgiana
Kelas    : 3ID08
NPM     : 39413162

Tugas Metode Penelitian ini berjudul:
"Tugas Metode Penelitian Penerapan Distribusi Normal Terhadap Berat Bersih Permen Coklat Pada PT NARA REZKA"

Tugas Metode Penelitian tersebut dapat diunduh disini

Jumat, 06 November 2015

Laporan Penelitian Ilmiah Menggunakan Hipotesis

Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill Metode Penelitian

Tugas ini di upload oleh :

Nama    : Violita Elgiana
Kelas    : 3ID08
NPM     : 39413162

Thesis yang di upload berjudul :
"Meningkatkan Keterikatan Kerja Melalui Intervensi Terhadap Kegiatan Berbagi Pengetahuan - Studi Mengenai Asesor Unit Kerja XYZ di PT. ABC Indonesia"

Thesis tersebut dapat di download disini

Sumber : Meyer, Aldira G. 2012. Meningkatkan Keterikatan Kerja Melalui Intervensi Terhadap Kegiatan Berbagi Pengetahuan - Studi Mengenai Asesor Unit Kerja XYZ di PT. ABC Indonesia. Depok: Universitas Indonesia. Diunduh di http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20307923-T%2031403-Meningkatkan%20keterikatan-full%20text.pdf

Kamis, 29 Oktober 2015

Matriks Kebutuhan Pelanggan




Matriks Kebutuhan Pelanggan




Selasa, 29 September 2015

Falsafah Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Ilmu Pengetahuan

Falsafah Ilmu Pengetahuan

1.    Pengertian Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
a.    Pengertian Filsafat
Terdapat banyak pengertian filsafat menurut para ahli. Berikut ini adalah pengertian filsafat menurut para ahli :
1)   Menurut Paul Nartorp (1854-1924)
Filsafat ialah sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar yang hendak menentukan suatu kesatuan pengetahuan manusia dengan cara menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya).
2)   Menurut Imanuel Kant (1724-1804)
Filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan yang menjadi suatu pokok serta pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya itu tercakup empat persoalan.
3)   Menurut Notonegoro
Filsafat adalah menelah (memilah atau memilih) hal-hal yang dijadikan sebagai objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap dan tidak berubah, yang disebut dengan hakekat.
4)   Menurut Driyakarya
Filsafat adalah sebagai perenungan sedalam-dalamnya mengenai sebab-sebabnya ada serta juga berbuat, prenungan mengenai suatu kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan”.
5)   Menurut Sidi Gazalba
Berfilsafah adalah mencari kebenaran dari suatu kebenaran dan untuk kebenaran, mengenai segala sesuatu yang dipermasalahkan, dengan berfikir secara radikal, sistematik serta juga universal.
Arti filsafat dari beberapa ahli tersebut dapat dirangkum menjadi, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi dasar dari mencari kebenaran dari suatu kebenaran dan untuk kebenaran, mengenai segala sesuatu yang dipermasalahkan, dengan berfikir secara radikal, sistematik serta juga universal.
b.    Pengertian Ilmu Pengetahuan
Terdapat banyak pengertian ilmu pengetahuan menurut para ahli. Berikut ini adalah ilmu pengetahuan menurut para ahli :
1)   Menurut J. Haberer (1972)
Ilmu pengetahuan adalah suatu hasil aktivitas manusia yang merupakan kumpulan teori, metode dan praktek dan menjadi pranata dalam masyarakat.
2)   Menurut J.D. Bernal (1977)
Ilmu pengetahuan adalah suatu pranata atau metode yang membentuk keyakinan mengenai alam semesta dan manusia
3)   Menurut E. Cantote (1977-1992)
Ilmu pengetahuan adalah suatu hasil aktivitas manusia yang mempuyai makna dan metode.
4)   Menurut Sutrisno Hadi
Ilmu pengetahuan adalah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang-orang yang dipadukan secara harmonis dalam suatu bagunan yang teratur.
5)   Menurut Mohammad Hatta
Ilmu pengetahuan adalah ilmu yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut hubungannya dari dalam.
Arti ilmu pengetahuan dari beberapa ahli tersebut dapat dirangkum menjadi, ilmu pengetahuan adalah suatu hasil aktivitas manusia atau kumpulan dari pengalaman-pengalaman yang merupakan kumpulan teori, metode dan praktek dan menjadi pranata dalam masyarakat.

2.    Hubungan Antara Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
Hubungan Antara Filsafat dan Ilmu Pengetahuan dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut :
Filsafat
Ilmu Pengetahuan
Objeknya luas dan universal
Objeknya terbatas
Mencoba merumuskan pertanyaan atas jawaban. Mencari prinsip-prinsi umum, tidak membatasi segi pandangannya bahkan cenderung memandang segala sesuatu secara umum dan keseluruhan
Segi-segi yang dipelajari dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti
Memberikan pemahaman mendalam, sebab-sebab terakhir
Memberikan pemahaman tentang sebab-sebab yang terbatas
Memberikan sintesis kepada ilmu pengetahuan
Menerima landasan kerja dari filsafat
Berfikir menyeluruh
Berfikir perspektif atau paradigmatik
Bertugas memberikan jawaban
Bertugas mengitegrasikan ilmu-ilmu

3.    Manusia dan Ilmu Pengetahuan
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna yang diciptakan oleh Tuhan mempunyai beberapa kelebihan dari makhluk lainnya yaitu mempunyai akal dan pikiran, dengan adanya akal dan pikiran manusia dapat terus berusaha untuk selalu terus berusaha untuk menambah dan mengumpulkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang didapatkan oleh manusia karena usahanya dimanfaatkan untuk memelihara bumi ini agar terhindar dari kerusakan, karena manusia ditunjuk oleh Tuhan sebagai khalifah di muka bumi. Manusia mendapatkan ilmu pengetahuan dari pengalaman (empiris) dan juga logika (rasional). Pengamalan diolah oleh manusia melalui logika yang dimilikinya sehingga menghasilkan suatu ilmu pengetahuan. Tidak selamanya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia dapat bermanfaat, ada juga ilmu pengetahuan manusia yang dapat menimbulkan suatu permasalahan.
Kemampuan manusia dalam mengembangkan pengetahuan tidak lepas dari penalaran manusia itu sendiri. Manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan karena adanya kemampuan berbahasa yang dimiliki manusia untuk mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatarbelakangi informasi tersebut. Manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan juga karena adanya kemampuan berpikir menurut alur kerangka berpikir tertentu yang disebut dengan penalaran.

4.    Kelahiran Ilmu Pengetahuan Modern
permulaan abad ke-14, di Eropa di mulai perkembangan ilmu pengetahuan. Sejak zaman itu sampai sekarang Eropa menjadi pusat kemajuan ilmu pengetahuan dan umat manusia pada umumnya. Permulaan perkembangannya dicetuskan oleh Roger Bacon (1214-1294) yang menganjurkan agar pengalaman manusia sendiri dijadikan sumber pengetahuan dan penelitian. Copernicus, Tycho Broche, Keppler dan Galileo merupakan pelopor dalam mengembangkan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman tersebut.
Perkembangan ilmu pengetahuan menjadi sangat mantap dan pesat setelah ditulisnya buku yang berjudul Novum Organum oleh Francis Bacon (1560-1626) yang mengutarakan tentang landasan empiris dalam mengembangkan pengetahuan dan penegasan ilmu pengetahuan dengan metodenya.
Bila dilihat dari segi metodologi dan psikologi maka seluruh ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada:
a.      Pengamatan dan pengalaman manusia yang terus menerus
b.      Pengumpulan data yang terus menerus dan dilakuakan secara sistematis
c.       Analisis data yang ditempuh dengan berbagai cara.
d.      Penyusunan model-model atau teori-teori, serta penyusunan ramalan-ramalan sehubungan dengan model itu.
e.      Percobaan untuk menguji ramalan tersebut.
Percobaan ini akan menghasilkan beberapa kemungkinan, diantaranya: benar atau salah. Jika terbukti salah, terbuka kemungkinan untuk mencari kesalahan berfikir, sehingga terbuka juga kemungkinan untuk memperbaikinya. Dengan demikian ilmu pengetahuan modern memiliki suatu sistem yang didalamnya terkandung mengoreksi diri, yang memungkinkan ditiadakannya kesalahan demi kesalahan secara bertahap menuju kebenaran. 

Penelitian dan Ilmu Pengetahuan

1.    Pengertian Penelitian Ilmiah
Terdapat banyak pengertian penelitian ilmiah menurut para ahli. Berikut ini adalah pengertian penelitian ilmiah menurut para ahli :
a.    Menurut Hill Way
Penelitian ilmiah adalah meode studi ysng sifatnya itu mendakam serta penuh kehati-hatian dari segala bentuk fakta yang dapat dipercaya atas suatu masalah tertentu guna untuk dapat membuat pemecahan masalah.
b.    Menurut Parson
Penelitian ilmiah adalah suatu pencarian dari segala sesuatu yang dilakukan dengan secara sistematis, dengan penekanan bahwa pencariannya yang dilakukan pada masalah-masalah yang bisa dipecahkan dengan menggunakan penelitian.
c.    Menurut Donald Ary
Penelitian ilmiah adalah suatu penerapan dari pendekatan ilmiah pada suatu pengkajian masalah didalam memperoleh suatu informasi yang berguna serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.   Menurut Woody
Penelitian ilmiah merupakan metode untuk dapat menemukan sebuah pemikiran yang kritis. Penelitian tersebut juga meliputi pemberian definisi serta redefinisi terhadap suatu masalah, membuat formulasi hipotesis / mengadakan uji coba yang sangat hati-hati dari segala kesimpulan yang digunakan dalam menentukan apakah kesimpulan itu sesuai dengan hipotesis.
e.       Menurut John
Penelitian ilmiah merupakan pencarian fakta menurut metode objektif yang jelas didalam menemukan suatu hubungan antara fakta serta menghasilkan hukum tertentu.
Arti penelitian ilmiah dari beberapa ahli tersebut dapat dirangkum menjadi, penelitian ilmiah adalah metode studi yang sifatnya mendalam, yang mengkaji masalah didalam memperoleh suatu informasi yang berguna serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

2.    Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan
Tanpa penelitian ilmu pengetahuan tidak akan berkembang dan membuat solusi atas suatu masalah sulit. Penelitian dan ilmu pengetahuan mempunyai kaitan yang sangat erat. Penelitian digunakan untk kebutuhan ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan tidak akan berkembang apabila tanpa penelitian. Penelitian ialah cara yang tepat untuk menemukan solusi suatu masalah dan untuk mendapatkan ilmui pengetahuan.
Penelitian sebagai sistem ilmu pengetahuan mempunyai peran penting dalam pembangunan ilmu pengetahuan. Penelitian mempunyai kemampuan untuk meng-update ilmu pengetahuan untuk menjadi up-to-date dalam aplikasinya dalam masyarakat. Penelitian belum dapat memulai suatu proses ilmiah baru sebelum mendapatkan masukan dari ilmu pengetahuan. Titik awal penelitian adalah ilmu pengetahuan.

3.    Langkah-Langkah Penelitian Ilmiah
Proses penelitian ilmiah dilakukan melalui tahap-tahap yang tersusun secara sistematis dan berurutan yang menggambarkan suatu siklus sebagaimana berlaku dalam metode ilmiah. Langkah pertama dalam penelitian ilmiah adalah memilih masalah. Banyak membaca literatur ataupun mangemati lingkungan sekitar, dapat membantu bagi seorang peneliti untuk munculnya suatu masalah penelitian. Fokus pada masalah-masalah yang cukup dikenal, difahami dapat memberikan kemudahan untuk memberikan isi yang jelas dan kongkrit, serta dapat merumuskan metode yang digunakan untuk memecahkan permasalahan. Faktor-faktor dalam memilih masalah adalah kemajuan ilmu pengetahuan, faktor waktu, tenaga, biaya serta kemampuan yang ada pada peneliti.
Langkah kedua dalam penelitian ilmiah adalah mengadakan studi eksploratorik. Mengadakan studi eksploratorik merupakan upaya yang harus ditempuh dalam melakukan penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah secara sistematik dan intensif. Studi eksploratik dapat dilakukan dengan cara studi dokumentasi, penggunaan informan, ataupun mangamati secara empirik, cara-cara tersebut diharapkan mampu memperoleh data atau informasi awal untuk dijadikan dasar untuk melaksanakan penelitian.
Langkah ketiga dalam penelitian ilmiah adalah merumuskan masalah dalam hubungan teori dan anggapan dasar. Langkah ini menjelaskan tentang darimana pelaksanaan penelitian, bagaimana hubungan teori dengan permasalahan, apa problematiknya, pandangan toritik, penjelasan umum serta dasar-dasar lainnya perlu dipertegas agar jelas dan mudah diteliti. Anggapan dasar perlu disusun sebagai titik tolak pemikiran yang kebenarannya dapat diterima.
Langkah keempat dalam penelitian ilmiah adalah merumuskan hipotesa atau petanyaan penelitian. Hipotesa dirumuskan dalam bentuk-bentuk pertanyaan atau pernyataan dan untuk setiap hipotesa diusahakan adanya penjelasan-penjelasan seperlunya, kecuali apabila penjelasan-penjelasan itu telah tercantum secara eksplisit dalam uraian yang mendahului perumusan hipotesa. Perumusan hipotesa sangat penting dalam penelitian ilmiah, karena perumusan ilmiah adalah dasar sebagai jawabam sementara yang perlu dibuktikan kebenarannya. Hiposeta tidak selamanya digunakan pada penelitian yang sifatnya hanya mengumpulkan data, tetapi dapat dijabarkan kedalam pertanyaan penelitian.
Langkah kelima dalam penelitian ilmiah adalah menetapkan teknik untuk menguji hipotesis. Teknik pengujian hipotesis digunakan untuk menguji validitas hipotesis. Teknik pengujian hipotesis yang tepat akan menghasilkan analisis data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah keenam dalam penelitian ilmiah adalah menentukan agenda penelitian. Agenda penelitian merupakan jadwal yang menunjukan rencana-rencana kerja. Penyusunan jadwal kegiatan harus realistik, sehingga tidak ada satu kegiatan pun yang tertinggal. Penyusunan jadwal yang terperinci dapat diketahui waktu penelitian yang diperlukan. Agenda penelitian dapat dijadikan rujukan untuk melaksanakan penelitian, sehingga agenda penelitian dapat dijadikan patokan tentang waktu dan kegiatan yang harus dilaksanakan. Agenda penelitian sebaiknya disusun dari mulai studi eksploratorik sampai penyusunan laporan akhir, sehingga dapat merupakan satu kesatuan kerja atau kegiatan secara menyeluruh.
Langkah ketujuh dalam penelitian ilmiah adalah mengumpulkan data. Mengumpulkan data merupakan langkah pelaksanaan penelitian dalam rangka pengukuran atau pengujian hipotesa. Pengumpulan data di lapangan, kadang-kadang tidak sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan, sehingga harus mempunyai cara untuk mengatasinya.
Langkah kedelapan dalam penelitian ilmiah adalah mengolah data. Mengolah data merupakan upaya yang kongkrit untuk membuat data yang sudah dikumpulkan dapat berbicara. Data yang sudah terkumpul harus dijabarkan kedalam kalimat secara terorganisir yang mampu menjawab hipotesa atau pertanyaan penelitian yang sudah disusun. Data dapat diolah atau dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis prediktif, analisis causal. Analisis deskriptif, yaitu data yang sudah Anda peroleh dijabarkan ke dalam kalimat dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, selanjutnya analisis komparatif yaitu data diterjemakan ke dalam kalimat dengan membandingkan antara data yang satu dengan data yang lainnya yang ada kaitannya. Analisis prediktif yaitu data diterjemahkan ke dalam kalimat untuk memperkirakan apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang berdasarkan data yang ada. Analisis causal yaitu data diterjemahkan ke dalam kalimat untuk menjelaskan hubungan sebab akibat.
Langkah kesembilan dalam penelitian ilmiah adalah menyimpulkan hasil. Langkah kesembilan merupakan proses penyimpulan yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah. Kesimpulan merupakan pembuktian, pengujian atau penilaian terhadap apa yang diteliti. Kesimpulan yang disusun harus tertuju pada penelitian itu sendiri, yaitu pada hipotesa atau pertenyaan penelitian. Setiap kesimpulan harus memperlihatkan garis hubungan yang langsung dengan hipotesa atau pertanyaan penelitian, tidak ada kesimpulan yang dapat ditarik diluar hipotesa atau pertanyaan penelitian, apalagi diluar data yang terkumpul.
Langkah kesepuluh dalam penelitian ilmiah adalah mengumpulkan hasil laporan. Laporan diupayakan mencakup setiap langkah yang dilalui. Laporan yang lengkap berfungsi untuk mempermudah orang lain dalam memahami kesimpulan penelitian.

Referensi :
http://www.pendidikanku.net/2015/04/pengertian-filsafat-menurut-para-ahli.html
https://santriw4n.wordpress.com/2010/02/23/pengertian-filsafat-dan-ilmu-pengetahuan/
http://www.cakrawayu.org/artikel/8-i-wayan-sukarma/57-filsafat-ilmu.html
http://repository.unikama.ac.id/104/
http://ilhami08.student.ipb.ac.id/2010/06/19/memahami-hubungan-manusia-dan-pengetahuan/
http://arfan-exist.blogspot.co.id/2009/04/kelahiran-pengetahuan-alamiah-modern.html 
http://www.pendidikanku.net/2015/07/pengertian-penelitian-menurut-para-ahli.html
http://file.upi.edu/Direktori/DUAL-MODES/PENELITIAN_PENDIDIKAN/BBM_2.pdf













Jumat, 19 Juni 2015

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL

 Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta

Perlindungan dalam hak cipta secara domestik saja tidak cukup dan kurang bermanfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta, karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi internasional yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC). Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.

  BERNER CONVENTION
Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern.  
Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.        Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
2.        Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
3.        Prinsip independence of protection             
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta.
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budaya.

 Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.

Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.