1.1 Latar
Belakang
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya.
Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Hak kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji
karena peranannya yang semakin menentukan tahap laju percepatan pembangunan
nasional, terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi ditandai dengan transparansi
informasi antar bangsa dan antar negara, dengan adanya transparansi informasi
tersebut hak kekayaan intelektual harus diperhatikan, dan diperlukan kepedulian
semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya
kegiatan inovetif dan kreatif dibidang hak kekayaan intelektual. Merek
merupakan salah satu contoh hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari
transparansi informasi. Transparansi informasi tersebut akan mengakibatkan
munculnya pemalsuan merek. Pemalsuan merek merupakan kejahatan yang didalamnya
mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atau sesuatu (objek), objek
tersubut seolah-olah sama seperti aslinya tetapi pada kenyataannya sangat
berbeda dengan yang aslinya. Masalah tersebut akan menimbulkan dapat negatif bagi
ekonomi negara, konsumen, dan perusahaan yang produknya dipalsukan. Hal yang
harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menciptakan suatu
undang-undang untuk melindungi merek yaitu hak merek.
Hak merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual yang memiliki
peran penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa
dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Alasan penggunaan merek adalah untuk
menunjukan suatu standar kualitas/ mutu tertentu menerima sehingga diharapkan
dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil dan untuk
membedakan produk-produk tersebut dengan produk-produk saingan yang ada
dipasaran.
1.2 Penggunaan
Hak Merek
Penggunaan hak merek untuk “dagang” yang
digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 macam. Berikut ini
adalah penggunaan hak merek:
1.
Merek dagang untuk perusahaan
(manufaktur brands)
Merek dagang untuk
perusahaan (manufaktur brands) dapat
dibedakan menjadi 4 macam. Berikut ini adalah Merek dagang untuk perusahaan
(manufaktur brands):
a. Nama,
merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang
digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya
Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama,
merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products).
Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products).
Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki),
dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan
nama produk masing-masing (company trade
name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson
& jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat atau
merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota
Corona dan Toyota Corola).
2.
Merek dagang untuk pendistribusian
Banyak
pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari
manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur
ataupun bagi konsumen. Berikut ini adalah manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut,
baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen:
a. Manfaat
penggunaan merek bagi produsen
Manfaat pengunaan merek bagi produsen Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu
produk, Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan, Untuk
membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi
kebutuhan dan keinginanya dan Sebagai dasar untuk membedakan harga dari
produk-produknya.
b. Manfaat
penggunaan merek bagi penyalur
Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah Untuk mempermudah penanganan produk dan Untuk mempermudah
mengetahui penawaran produk.
c. Manfaat
penggunaan merek bagi konsumen
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang
diingiknkanya. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui “merek”
memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin
beragam.
1.3
Undang-Undang Hak Merek
Hak merek diatur oleh
beberapa undang-undang. Berikut ini adalah undang-undang hak merek:
1. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No.15
Tahun 2001 berisi tentang Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955 Australia pada
intinya menyatakan : A mark used or proposed to be used in relation to goods or
services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in
the course of trade between the goodsor services and a person who has the
right, either as proprietor or as registered user to use the mark, whether with
or without an indication of the identity of that person.
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3
Undang-Undang No.15 Tahun 2001. Pasal 1 angka 2 berisi tentang Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pasal 1 angka 3 berisi tentang
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang
Merek. Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek.
5. U Merek Nomor 21 Tahun 1961
berisi tentang merek perusahaan dan merek perniagaan. UU No. 14 Tahun 1997
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek ditulis
UU PUU Merek 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar