Jumat, 19 Juni 2015

HAK MEREK

1.1           Latar Belakang


        Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya. Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena peranannya yang semakin menentukan tahap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi ditandai dengan transparansi informasi antar bangsa dan antar negara, dengan adanya transparansi informasi tersebut hak kekayaan intelektual harus diperhatikan, dan diperlukan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan inovetif dan kreatif dibidang hak kekayaan intelektual. Merek merupakan salah satu contoh hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari transparansi informasi. Transparansi informasi tersebut akan mengakibatkan munculnya pemalsuan merek. Pemalsuan merek merupakan kejahatan yang didalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atau sesuatu (objek), objek tersubut seolah-olah sama seperti aslinya tetapi pada kenyataannya sangat berbeda dengan yang aslinya. Masalah tersebut akan menimbulkan dapat negatif bagi ekonomi negara, konsumen, dan perusahaan yang produknya dipalsukan. Hal yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menciptakan suatu undang-undang untuk melindungi merek yaitu hak merek.
           Hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual yang memiliki peran penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Alasan penggunaan merek adalah untuk menunjukan suatu standar kualitas/ mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil dan untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk-produk saingan yang ada dipasaran.

1.2         Penggunaan Hak Merek


        Penggunaan hak merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 macam. Berikut ini adalah penggunaan hak merek:
1.        Merek dagang untuk perusahaan (manufaktur brands)
       Merek dagang untuk perusahaan (manufaktur brands) dapat dibedakan menjadi 4 macam. Berikut ini adalah Merek dagang untuk perusahaan (manufaktur brands):
a.    Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b.    Nama, merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.    Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.   Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2.        Merek dagang untuk pendistribusian
       Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen. Berikut ini adalah manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen:
a.    Manfaat penggunaan merek bagi produsen
     Manfaat pengunaan merek bagi produsen Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk, Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan, Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya dan Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
b.    Manfaat penggunaan merek bagi penyalur
     Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah Untuk mempermudah penanganan produk dan Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
c.    Manfaat penggunaan merek bagi konsumen
     Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.

1.3              Undang-Undang Hak Merek

           Hak merek diatur oleh beberapa undang-undang. Berikut ini adalah undang-undang hak merek:
1.    Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 berisi tentang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.    Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955 Australia pada intinya menyatakan : A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor services and a person who has the right, either as proprietor or as registered user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of that person.
3.  Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No.15 Tahun 2001. Pasal 1 angka 2 berisi tentang Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pasal 1 angka 3 berisi tentang Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4.  Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek. Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
5. U Merek Nomor 21 Tahun 1961 berisi tentang merek perusahaan dan merek perniagaan. UU No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek ditulis UU PUU Merek 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar