Latar
belakang
Semakin derasnya arus
perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang
dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung
kebutuhan tersebut. Pentingnya peranan hukum kekayaan intelektual dalam
mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini
tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta
cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pemerintah sangat
menyadari bahwa implementasi sistem hukum kekayaan intelektual merupakan suatu
tugas besar. Pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga,
baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang
baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai
hasil pelaksanaan sistem hukum kekayaan intelektual yang efektif.
Pelaksanaan sistem
hukum kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan
di bidang huku, kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung
oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal
tentang hukum kekayaan intelektual.
Pengertian
Hak Kekayaan Industri
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Menurut Suyud Margono,
secara substansif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai “Hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia”.
Penggambaran ini pada dasarnya memberikan kejelasan bahwa HKI menjadikan karya
– karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia sebagai
inti dan obyek pengaturannya.
Sejarah
HAKI
Undang-undang mengenai
HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada
tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai
hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan
Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan
Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di
Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI
pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual
Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif
khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI
Sedunia.
Di Indonesia, HAKI
mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu
sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul
lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri.
Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912;
dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah
Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961,
Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang
No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun
1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Konsep HAKI
Setiap hak yang
termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut
ini merupakan konsep HAKI:
1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang
menjadi milik orang.
3. Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang
sejenis.
Klasifikasi Kekayaan Intelegtual
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah
hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak ciptauntuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijinuntuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dibuatnya hak cipta adalah
untuk memberikan perlindungan atashak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Menurut dasar
hukum UU No.
19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
a.
Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui
menjadi ciptaan saya.
b.
Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai
ekonomis. Contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
globalfmlombok.com
Sifat hak
cipta:
a.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
dan tidak berwujud
b. Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau
sebagian, bila dialihkan harustertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
c.
Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika
diperoleh secara melawan hukum
d.
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena
pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil
ciptaannya di kemudian hari.
2. Hak Kekayaan Industri
a.
Paten (Hak Paten)
Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum hak paten
UU No. 14 tahun 2001. Jangka
waktu paten adalah 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun. Paten tidak
diberikan untuk invensi:
1) Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,
kesusilaan.
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan,
dan/atau pembedahanyang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3) Teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
4) Makhluk hidup dan proses biologis yang
esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan.
5) Contohnya: Ballpoint, untuk masalah
teknologi tinta.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu
ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Paten
dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa
:
a) Proses;
b) Hasil
produksi;
c) Penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d) Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten
:
a) UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
b) UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c) UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
b. Trademark
(Hak Merek)
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
www.patenindonesia.co.id
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
www.tourandtravelplus.com
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal
HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan
tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
1) UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
2) UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3) UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis
produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan,
perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan
elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil
hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain
industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri
pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi
fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elmen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta di bentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untukmenghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit
terpadu.
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang
digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik
dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produkpertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, sepertiiklim
dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah
hukum nasional dan persepsi konsumen.
d. Rahasia
Dagang
adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknomogi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar