A. A. Pemuda dan Sosialisasi
Pembahasan pemuda dan sosialisasi terdiri dari beberapa point guna menerangkan pokok bahasan lebih speesifik dan mendalam. Point-point yang dimaskud antara lain internalisasi belajar dan spesialisasi, pemuda dan indentitas, dan perguruan serta pendidikan.
1. Internalisasi belajar dan spesialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Jadi jika tidak adanya internalisasi dan sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat maka tidak akan terjadi perubahan di lingkungan itu.
a. Pengertian pemuda
Pengertian Pemuda menurut Undang – Undang No. 40 tahun 2009 adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun; dan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
b. Pengertian Sosialisasi
Menurut pendapat Soejono Dirdjosisworo (1985), sosialisasi mengandung tiga pengertian penting, yaitu:
· Proses sosialisasi adalah proses belajar, yaitu suatu proses akomodasi yang mana individu menahan, mengubah impulsimpuls dalam dirinya dan mengambil cara hidup atau kebudayaan masyarakatnya.
· Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari kebiasaan, sikap, ide-ide, pola-pola nilai dan tingkah laku, dan ukuran kepatuhan tingkah laku di dalam masyarakat di mana ia hidup.
· Semua sifat dan kecakapan yang dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan dalam diri pribadinya.
c. Internalisasi belajar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, internalisasi adlaah penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan kesadarn akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Nilai-nilai tersebut bisa jadi dari berbagai aspek baik agama, budaya, norma sosial dll. Pemaknaan atas nilai inilah yang mewarnai pemaknaan dan penyikapan manusia terhadap diri, lingkungan dan kenyataan di sekelilingnya.
d. Proses sosialisasi
Proses sosialisasi merupakan proses seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan perilaku kelompoknya. Sosialisasi dapat terjadi secara langsung bertatap muka dalam pergaulan sehari-hari, dapat juga terjadi secara tidak langsung melalui telepon, surat atau melalui media massa. Keadaan lingkungan di mana individu berada berperan penting dalam proses sosialisasi. Keadaan lingkungan menyebabkan individu mengaktualisasi dirinya untuk memperoleh sikap dan pola tingkah laku yang sesuai dengan masyarakat. Oleh karena itu, individu melakukan sosialisasi untuk mempelajari pola kebudayaan yang mendasar seperti bahasa, cara berjalan, cara makan, dan lain-lain.
Sosialisasi dapat pula terjadi melalui interaksi dan komunikasi. Melalui komunikasi, seseorang memperoleh pengalaman-pengalaman hidup, kebiasaan-kebiasaan yang menjadi bekal pergaulan di masyarakat luas. Selain itu, komunikasi dapat pula melalui media massa seperti surat kabar, majalah, buletin, dan tabloid. Dengan memperoleh informasi dari media massa, individu akan belajar nilai dan norma secara umum yang mampu menghasilkan tingkah laku yang diharapkan masyarakat.
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai berikut.
· Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
· Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak
· Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya.
· Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.
e. Peranan Pemuda dalam masyarakat
Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :
- Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
- Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
b. Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
- Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
- Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.
- Jenis pemuda radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.
2. Pemuda dan indentitas
a. Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud pemuda adalah:
i. Dari segi biologis pemuda adalah berumur 15-30 th
ii. Dari segi budaya/ fungsional, pemuda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap ssudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
iii. Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
iv. Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
v. Dilihat dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
vi. Dilihat dari umur, lembaga dan uang lingkup tempat diperoleh 3 kategori yaitu :
- Siswa usia 6-18th di bangku sekolah
- Mahasiswa uasia 18-25 di perguruan tinggi
- Pemuda diluar lingkungan sekolah/ perguruan tinggi usia 25-30 th
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu :
· Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
· Soaial budaya
Perkembangan pemuda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.
· Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran dikalangan pemuda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
· Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
b. Dua Pengertian pokok Pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
c. Masalah-masalah generasi muda
Dewasa masalah-masalah yang dialami generasi muda semakin kompleks. Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah :
- Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
- Kekurangpastian yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya
- Belum seimbang jumlah pemuda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/ non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
- Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
- Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
- Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
- Adalanya generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
- Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
- Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
- Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
d. Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b. Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
c. Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman.
i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
e. Tujuan sosialisasi sebagai berikut.
1. Memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat.
2. Mengembangkan kemampuan seseorang untuk dapat berkomunikasi secara efektif dan efisien.
3. Membuat seseorang mampu mengembalikan fungsi-fungsi melalui latihan introspeksi yang tepat.
4. Menanamkan nilai-nilai dan kepercayaan kepada seseorang yang mempunyai tugas pokok dalam masyarakat.
3. Perguruan dan pendidikan
a. Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh beberapa faktor seperti kualitas SDM, tersedianya sumber daya alam, birokrasi pemerintah yang kuat dan efisien.
Faktor SDM sangat menentuka dalam proses pembangunan karena manusia bukan saja objek tetapi juga subjek pembangunan. Disinilah letak pentingnya pendidikan sebagai upaya terciptanya SDM yang berkualitas. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah :
a. Pendidikan formal : sekolah, perguruan tinggi
b. Pendidikan non formal / luar sekolah
- Sasaran pokoknya adalah anggota masyarakat yang belum mendapat kesempatan mengikuti pendidikan formal atau karena putus sekolah.
- Dikoordinasi oleh dinas pendidikan masyarakat, tim penggerak PK, Dharma wanita, program bakti sosial dan lain-lain.
- Salah satu bentuk pendidikan non formal bagi pembangunan di pedesaan adalah Teknologi Tepat Guna/ TTG, yaitu sarana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam beban hidup sehari-hari.
Contoh: Teknologi pembuatan alat pengering gabah
Teknologi pembuatan gas bio
Teknologi tambak air tawar dan payau dll
c. Pendidikan informal
Yaitu pendidikan yang diperoleh berdasarkan pengalaman hidup sehari-hari.
b. Alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Individu harus mengenyam pendidikan adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
B. Warga Negara dan Negara
1. Hukum Negara dan Pemerintahan
a. Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang ebrfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat (hukumsumberhukum.com).
b. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum (noteofgirl.blogspot.com):
1) Mengatur, karena hukum memuat peratura-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
2) Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan mendapat sanksi tegas.
Ciri-Ciri Hukum (noteofgirl.blogspot.com):
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Peraturan bersifat memaksa
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas
5) Berisi perintah atau larangan
6) Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh tiap orang
c. Sumber-Sumber Hukum
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum (mengerjakantugas.blogspot.com)
1) Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.
3) Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim dalam memutuskan perkara yang sama.
4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih
5) Doktrin Hukum
Doktrin merupakan pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
d. Pembagian Hukum
Berikut ini adalah pembagian hukum dalam beberapa bagian (saveandsound.wordpress.com).
Menurut sumbernya :
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
4) Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
5) Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Menurut bentuknya :
1) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
2) Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Menurut tempat berlakunya :
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
Menurut waktu berlakunya :
1) Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2) Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
3) Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Menurut cara mempertahankannya :
1) Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
Menurut sifatnya :
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Menurut wujudnya :
1) Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
2) Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
Menurut isinya :
1) Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
e. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent (id.wikipedia.org).
f. Tugas Utama Negara
Berikut ini adalah tujuan utama negara (erurily.blogspot.com).
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
g. Sifat-Sifat Negara
Berikut ini adalah sifat-sifat negara (sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com)
1) Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2) Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3) Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
h. 2 Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut (abduntoamay.blogspot.com):
1) Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
2) Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3) Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
i. Unsur-Unsur Negara
Berikut ini adalah unsur-unsur negara (sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com)
1) Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2) Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3) Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4) Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
j. Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat (sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com);
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
k. Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah di artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah (akhsarabay.wordpress.com).
2. Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (andi-chodetz.blogspot.com).
b. 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah (softilmu.blogspot.com):
1) Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
2) Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
c. Pasal UUD 1945 Mengenai Warga Negara
Di dalam pasal 26 UUD tahun 1945 terdiri dari 3 ayat, yaitu antara lain (upiprakoso.blogspot.com):
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
d. Pasal UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah sebagai berikut (http://nurulhaj19.wordpress.com).
1) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
C. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial bisa dikatakan sama dengan kesamaan derajat, kedua-duanya memiliki tali hubungan yang erat, karena kedua hal ini sangat berkaitan. Semua atau sebagian orang yang mengkritik hal ini, karena bila tak mengkritik, orang itu bisa dikatakan akan keterlaluan terhadap semua hak dan kewajiban yang harus dibagi sama ratakan terhadap semua orang, tetapi semua itu kembali pada individual masing-masing atau pribadi diri kita, karena semua itu kita yang melakukan dan melaksanakan jadi kita juga yang akan rasakan jika kita biasa melakukan sesuai yang ditetapkan (damardwi.blogspot.com).
1. Pelapisan sosial
Berikut ini adalah pengertian pelapisan sosial, proses terjadinya pelapisan sosial, perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat, dan teori tentang pelapisan sosial.
a. Pengertian pelapisan sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Berikut ini adalah pengertian pelapisan sosial menurut para ahli (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
1) Menurut Pitirim A. Sorokin,
Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat diketahui dengan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
2) Menurut P.J. Bouman,
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
3) Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
Pelapisan sosial terjadi apabila masyarakat ada sesuatu yang dihargai. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Kesimpulannya pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
b. Proses terjadinya pelapisan sosial
Proses terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi dua. Berikut ini adalah proses terjadinya pelapisan sosial (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
1) Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2) Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. Sistem ini dapat dilihat misalnya didalam organisasi pemeritahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem.
a) Sistem fungsional merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
b) Sistem scalar merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
c. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat (abiand.wordpress.com).
1) Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
d. Teori tentang pelapisan sosial
Pelapisan sosial dibagi menjadi beberapa kelas. Berikut ini adalah kelas dari pelapisan sosial (abiand.wordpress.com).
1) Kelas atas (upper class).
2) Kelas bawah (lower class).
3) Kelas menengah (middle class).
4) Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Berikut ini adalah teori tentang pelapisan sosial (abiand.wordpress.com).
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. Kesamaan derajat
Berikut ini adalah definisi kesamaan derajat, menuliskan pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak.
a. Definisi kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
b. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya” (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya” (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
c. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum dalam UUD
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
1) Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2) Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3) Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4) Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite dan massa
a. Pengertian elite
Pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
b. Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut (saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com).
1) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
2) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
3) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
4) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
c. Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d. Ciri-ciri massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa.
1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Sumber: